Kronologi Lengkap Kasus Kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Timsus menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Rabu (3/8). Polisi mengatakan tembakan Bharada E bukan bentuk membela diri.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
4. Polri Copot dan Mutasi Ferdy Sambo
Sehari setelah menetapkan Bharada E jadi tersangka, Polri memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
Kemudian, pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
5. Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob