Kronologi Lengkap Kasus Kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Ferdy Sambo
RIAU24.COM - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, genap satu bulan pada Senin (8/8) ini.
Sejak kasus diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebut Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu diklaim terjadi karena Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sejak kasus diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebut Yosua tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu diklaim terjadi karena Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Saat ini, kasus kematian Yosua diusut oleh Mabes Polri melalui Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen, dikutip CNN.
Berikut rentetan kronologi kasus tewasnya Brigadir Jndi rumah Kadiv Propam (Nonaktif) Ferdy Sambo, yang dikutip Riau24 dari berbagai sumber:
1. Sambo, Kapolres Jaksel, dan Karo Paminal Dinonaktifkan
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli.
Kemudian, pada 20 Juli, Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan mereka masing-masing.
2. Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Pada 27 Juli, Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga. Autopsi dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.
3. Bharada E Jadi Tersangka
Timsus menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Rabu (3/8). Polisi mengatakan tembakan Bharada E bukan bentuk membela diri.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
4. Polri Copot dan Mutasi Ferdy Sambo
Sehari setelah menetapkan Bharada E jadi tersangka, Polri memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
Kemudian, pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
5. Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Selanjutnya, Sejak Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak. Pada Minggu (7/8), istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk pertama kalinya hadir di hadapan publik saat akan menjenguk suaminya di Mako Brimob.
Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis. Namun, keinginan Putri belum dapat dipenuhi pihak Mako Brimob.
6. Bharada E Ungkap Sejumlah Nama ke Timsus
Bharada E disebutkan telah mengungkap sejumlah sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan hal tersebut disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8).
Selain itu, anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menyebutkan ada perintah pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
7. Bharada E Lakukan Justice Collaborator
Bharada E pun mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
8. Timsus Tetapkan Brigadir Ricky Jadi Tersangka Baru
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua pada Minggu (7/8). Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lewat pengenaan pasal tersebut, timsus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir Ricky terhadap Brigadir J. Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.
(***)