Ingin Kunjungi Wisata yang Ada di Myanmar, Yuk Intip Syaratnya!
RIAU24.COM - Baru-baru ini Pemerintah Myanmar memberi pengumuman terkait syarat bagi wisatawan yang ingin mengunjungi negaranya.
Dikutip dari Kompas.com (3/8) syarat tersebut berlaku mulai awal bulan Agustus.
Berikut beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum berkunjung ke Myanmar:
1. Menunjukkan sertifikat vaksin
Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 paling lambat 14 hari sebelum ketibaan di Myanmar, dengan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Myanmar.
Sertifikat vaksin tersebut wajib memuat jenis vaksin, negara, dan tanggal vaksinasi Jenis vaksin yang disetujui: Corona ac, AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Comirnaty, Janssen (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO atau BIBP-CorV, Sputnik V, Sputnik Light, Covaxin, Myancopharm, Nuvaxoid, COVOVAX, dan CorBEvax.
2. Menunjukkan hasil swab negatif
Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum kedatangan.
3. Memiliki asuransi
Wisatawan wajib memiliki sertifikat asuransi dari Myanmar Insurance. Asuransi ini dapat dibeli secara daring.
4. Keterangan sehat
Wisatawan wajib mengumpulkan Health Declaration Form (Formulir Deklarasi Kesehatan) ke petugas bandara setibanya di negara ini. Wisatawan akan menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Myanmar.
5. Melakukan swab ulang di Myanmar
Wisatawan wajib menjalani tes Covid-19 atau Covid-19 Antigen Rapid Diagnostic Test (RDT) di lokasi yang telah ditentukan, sekaligus membayar sebesar 15.000 Kyat Myanmar atau sekitar Rp 120.865.