Menu

Kementerian ATR BPN Setujui Rencana Detail Tata Ruang KITB

Lina 11 Aug 2022, 14:24
Bupati Alfedri terima dokumen RDTR
Bupati Alfedri terima dokumen RDTR

Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar Arifin yang hadir mendampingi Bupati Siak menjelaskan, dengan terbitnya RDTR Kawasan Industri Tanjung Buton diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah, disamping itu juga menjadi acuan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, serta penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

"Kaitannya dengan Siak Outlook Investasi Yurisdiksi, yaitu pada RTBL sebagai sebuah produk pengaturan yang disusun, untuk mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan misalnya tata bangunan gedung dan pengembangan lingkungan, untuk mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kabupaten hijau yang berkelanjutan " kata Irving.

Sementara itu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN Reny Windyawati, menjelaskan persetujuan substanstif tersebut menjadi dasar bagi penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 73 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton.

"Arah penataannya adalah perencanaan sekitar KITB sebagai pusat pelayanan regional melalui pengembangan industri dan pemukiman berdasarkan potensi lokal yang bernilai tambah dan berwawasan lingkungan" sebut Reny.

Dikesempatan itu ia juga menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama pemerintah daerah dalam penyelesaian persetujuan substantif usulan RTDR sehingga penyerahan dokumen dapat terlaksana.

"Terima kasih atas sharing pengalaman dan diskusi jajaran pemerintah daerah, tentunya pengalaman dan masukan-masukan akan berguna bagi kami dalam pembahasan usulan RDTR di wilayah lain" tutupnya.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua