Inilah 10 Daerah Dengan Pernikahan Bocil Terbanyak di Indonesia
Dikutip dari Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020, sekitar 8,19 persen perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7-15 tahun.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, batas usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Tentu saja pernikahan bocil tersebut telah melanggar hukum.
Tentu saja pernikahan bocil tersebut telah melanggar hukum.