Resmi Ditutup! Inilah 40 Partai Politik yang Bakal Jadi Peserta Pemilu 2024
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 40 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftar.
Diketahui, pendaftaran parpol peserta pemilu resmi berakhir Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.
"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar August Melasz selaku Anggota KPU dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari, dikutip sindonews.
August menambahkan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran.
Kemudian, ia juga mengatakan secara total, dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, August menuturkan dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Selanjutnya, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas, yakni:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
(***)