Menu

Uang Rupiah Kertas Baru Saja Sah Diresmikan, Kamu Sudah Dapat Melakukan Penukaran, Berikut caranya

Intan Salfitri 19 Aug 2022, 09:18
Foto diambil dari Kompas.com
Foto diambil dari Kompas.com

RIAU24.COM - Bank Indonesia baru saja meresmikan uang rupiah kertas emisi 2022 yang bertepatan dengan kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Kini uang baru tersebut sudah bisa dilakukan penukaran mulai Jumat, 19 Agustus 2022.

Pecahan uang rupiah kertas baru ini sudah secara sah dapat digunakan sebagai alat pembayaran, ada tujuh pecahan yang dikeluarkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Penukaran uang kertas terbaru ini nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman http://pintar.bi.go.id. 

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan penukaran melalui perbankan ataupun kas keliling yang telah disediakan oleh BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penukaran uang tersebut telah dijadwalkan mulai 19 Agustus 2022.

Halaman: 12Lihat Semua