Uang Rupiah Kertas Baru Saja Sah Diresmikan, Kamu Sudah Dapat Melakukan Penukaran, Berikut caranya
RIAU24.COM - Bank Indonesia baru saja meresmikan uang rupiah kertas emisi 2022 yang bertepatan dengan kemerdekaan RI ke-77 tahun.
Kini uang baru tersebut sudah bisa dilakukan penukaran mulai Jumat, 19 Agustus 2022.
Pecahan uang rupiah kertas baru ini sudah secara sah dapat digunakan sebagai alat pembayaran, ada tujuh pecahan yang dikeluarkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Penukaran uang kertas terbaru ini nantinya dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman http://pintar.bi.go.id.
Tak hanya itu, masyarakat juga dapat melakukan penukaran melalui perbankan ataupun kas keliling yang telah disediakan oleh BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan penukaran uang tersebut telah dijadwalkan mulai 19 Agustus 2022.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022” ungkapnya.
Tak hanya itu, untuk menyemarakan kegiatan penukaran uang rupiah kertas tersebut, BI juga mengadakan sebuah acara bertema ‘Festival Berdaulat Rupiah Indonesia’ yang diselenggarakan di Hall GBK Senayan.
Penukaran uang rupiah kertas bisa dilakukan dengan maksimal Rp 1 juta. Tujuannya agar ada pemerataan, sebab antusiasme masyarakat selalu tinggi terhadap edaran uang baru tersebut.