Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Ada Apa?
“Selama ini menjadi pernyataan publik yang diperoleh dari DVR Pos Satpam, inilah yang menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Sabuling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” tuturnya.
Sekedar informasi, berdasarkan surat Dokter yang diberikan kepada penyidik, Putri Candrawathi harus beistirahat selama tujuh hari. Sehingga Putri Candrawathi baru bisa ditahan oleh penyidik pada tanggal 25 Agustus 2022.
(***)(dil)