Sakit Hati Karena Ditagih Hutang 300 Ribu Rupiah, Cikmat Bakar Motor Pekerja Honorer di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pelaku pembakaran atau pengerusakan dua unit sepeda motor diduga lantaran sakit hati tidak dapat saat menagih hutang sebesar Rp300 ribu rupiah. Kemudian pelaku SD alias Cik Mat (48) langsung membakar motor korban.
Kasus pengerusakan atau pembakaran ini sebagaimana dimaksud Pasal 187 Jo 406 KUHPidana, pada Minggu 21 Agustus 2022 pukul 17.00 Wib di Jalan utama Desa Prapat Tunggal dengan korban M Khairul (25) seorang tenaga honorer.
"Barang bukti berupa STNK asli BM 6353 dan sepeda motor honda merk scoopy warna hitam,"ungkap Kasatreskrim AKP Muhammad Reza, Senin 22 Agustus 2022.
Diutarakan AKP M Reza berawal Kodek datang untuk meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan untuk pergi urusan kerja. Setelah itu, korban bilang kepada Kodek jam 17.00 korban mau menggunakan motor tersebut karena ada urusan ke prapat tunggal.
Setelah itu korban mengatakan kepada kodek jangan lama lama bawa motor, setelah jam 17.00 wib korban menghubungi Kodek melalui via WhatsApp tetapi tidak aktif.
"Jadi korban berinisiatif ke perapat tunggal bersama temannya yang mendapat kabar informasi bahwa sepeda motor korban dibakar oleh saudara SD alias Cikmat. Sedangkan Kodek langsung menghilang. Dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi,"ungkap Kasat.
Kemudian, atas perintah Kanit 1 Pidum Satreskrim Ipda Dodi Ripo, S.H, tim opsnal Polres Bengkalis dan piket Reskrim segera mendatangi TKP dan mendapat informasi bahwa tersangka SD alias Cik Mat sedang berada di rumahnya.
Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Cik Mat yang berada di rumahnya di Jalan utama Prapat Tunggal.
"Motif pelaku adalah, sakit hati karena ditagih hutang berupa uang sebesar Rp. 300.000,"pungkasnya.