Gegara Amplop Kiai, Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polisi
RIAU24.COM - Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataan yang dinilai melecehkan kiai.
Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2022 oleh Ari Kurniawan yang mengaku sebagai lulusan pesantren, dikutip dari detik.com, Senin, 22 Agustus 2022.
Ari Kurniawan melaporkan Suharso Monoarfa dengan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Laporan tersebut terkait 'amplop kiai'.
'Amplop kiai' dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren.
Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.
"Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis," kata pengacara Ari, Ali Jufri.
Usai dipolisikan, Suharso Monoarfa sendiri telah memberikan penjelasan terkait pernyataannya itu.
Tak hanya itu, Ketum PPP itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapanya tersebut.