Menu

Heboh! Mantan Napi Boleh Jadi Caleg di Pemilu 2024, Bawaslu: Itu Benar

Amastya 23 Aug 2022, 09:08
Bawaslu memberi penjelasan terkait bolehnya mantan napi jadi caleg di Pemilu 2024 mendatang /pixabay
Bawaslu memberi penjelasan terkait bolehnya mantan napi jadi caleg di Pemilu 2024 mendatang /pixabay

Selanjutnya, Puadi menjelaskan syarat tersebut berlaku bagi setiap bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak pernah terpidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Kemudian, bagi bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi wajib mengumumkan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

"Berdasarkan Putusan MK tersebut, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota," paparnya.

Terkait syarat pencalonan kepala daerah, Puadi juga mengatakan hal yang sama dan diperbolehkan jika merujuk ke Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. Aturan tersebut dikatakannya tertera dalam putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sekedar informasi, merujuk pada ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana koruptor boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang sepanjang calon tersebut mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman.

Halaman: 123Lihat Semua