Resedivis, Warga Desa Pangkalan Batang Kembali Mendekam di Penjara
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang warga Jalan Pahlawan, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, diringkus tim Satnarkorba Polres Bengkalis, Senin 22 Agustus 2022 kemarin.
Tersangka merupakan Irwinsyah (33) yang merupakan resedivis atau keluar masuk penjara atas perbuatannya itu.
Saat diringkus, adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sabu, 3 peck sisa sabu, sendok sabu, gunting press, mancin, bong sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar 365000 rupiah.
"Barawal, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa tepatnya di Jalan Pahlawan Desa Pangkalan Batang sering dijadikan transaksi sabu kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 Wib melakukan penangkapan dan setelah ditangkap diketahui bernama Irwinsyah,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis 25 Agustus 2022.
Kemudian setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dirumahnya, ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu,1 buah kaca pirek serta barang bukti lainnya.
Lalu, saat di interogasi terhadapnya, tersangka mengatakan sabu didapat dari seorang laki-laki yang bernama A asal Jangkang, Kecamatan Bantan.