Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!
RIAU24.COM - PT Angkasa Pura II (persero) akan memberlakukan aturan baru hari ini Senin (29/8/2022) terkait syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid 19.
Akbar Putra Mardhika selaku VP of Corporate Communication AP II menjelaskan berdasarkan SE No.82/2022 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022 menjelaskan aturan baru tersebut dalam keterangan resmi pada Minggu (28/8/2022), sebagai berikut:
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
- Penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.