Berikut Syarat Baru Naik Pesawat, Tak Perlu Tes PCR dan Antigen Lagi!
Adanya aturan baru ini membuat ketentuan wajib tes PCR atau Antigen ditiadakan bagi penumpang pesawat
Lebih lanjut, Akbar mengatakan sesuai SE No.82/2022 juga disebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 82/2022.