Mengintip Aktivitas 'Gajah Terbang' di Hutan Riau
EFS sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No. 20 tahun 2008 tentang Pembentukan Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 1841 tahun 2002 tentang gangguan satwa liar dengan manusia.
Program mitigasi konflik dalam EFS sendiri diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan, seperti tidak ada lagi gangguan konflik gajah liar yang berbatasan dengan konsesi masyarakat, masyarakat lokal tidak takut untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan gajah, hingga memastikan kondisi gajah yang sehat dan mampu melahirkan keturunan sehingga populasi satwa ini dapat terus terjaga.
Sejak 2005, EFS menjadi salah satu upaya yang dilakukan PT RAPP dalam konservasi keanekaragaman hayati sekaligus memitigasi konflik satwa dan manusia. Hal ini sejalan dengan komitmen APRIL dalam Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0 dan APRIL2030 yang fokus mengedepankan konservasi dan perlindungan hutan dalam kegiatan operasionalnya.
EFS sendiri erat bekerjasama dengan pihak lain seperti BBKSDA Riau, Forum Gajah dan lembaga konservasi lainnya untuk bisa saling bertukar informasi dan pengalaman dalam penanganan gajah.
Adapun, secara rutin gajah diperiksa kesehatannya baik kondisi fisik secara visual maupun dengan cara mengambil sample darah, feces dan urine.
Tak hanya itu, berbagai pelatihan terus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi Mahout dalam membimbing gajah. Patroli gabungan pun rutin dilakukan bersama tim BBKSDA, BTNTN dan WWF.