Brigjen Hendra Kurniawan Dinyatakan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
RIAU24.COM - Kepolisian telah menetapkan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan