Brigjen Hendra Kurniawan Dinyatakan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
RIAU24.COM - Kepolisian telah menetapkan mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Hendra bersama lima anggota Propam Polri lain ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan obstruction of justice.
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun keenam tersangka itu adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
Agung mengatakan, Divisi Propam Polri akan segera menyidangkan keenam tersangka tersebut. Bahkan, kata Agung, satu dari enam tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujarnya mengutip Okezone.
"Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik,"pungkasnya.
(***)