Perihal Kasus Ferdy Sambo, Polri: 7 Tersangka Obstruction of Justice Ditetapkan, 3 Diantaranya Dipecat
RIAU24.COM - Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J telah diperbaharui oleh Polri pada Sabtu (3/9/22) yakni berjumlah tujuh orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri. Dedi mengatakan diantara ketujuh tersangka tiga diantaranya telah dipecat dari keanggotaan Polri.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi pada Sabtu (3/9/2022) dikutip sindonews.com.
Berikut tujuh tersangka tersebut:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.