Menu

Perihal Kasus Ferdy Sambo, Polri: 7 Tersangka Obstruction of Justice Ditetapkan, 3 Diantaranya Dipecat

Amastya 5 Sep 2022, 11:34
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri menyebut ada 7 tersangka Obstruction of Justice pada kasus Ferdy Sambo, dan tiga diantaranya telah dipecat /MPI
Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri menyebut ada 7 tersangka Obstruction of Justice pada kasus Ferdy Sambo, dan tiga diantaranya telah dipecat /MPI

RIAU24.COM - Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus tewasnya Brigadir J telah diperbaharui oleh Polri pada Sabtu (3/9/22) yakni berjumlah tujuh orang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri. Dedi mengatakan diantara ketujuh tersangka tiga diantaranya telah dipecat dari keanggotaan Polri.

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi pada Sabtu (3/9/2022) dikutip sindonews.com.

Berikut tujuh tersangka tersebut:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

Halaman: 12Lihat Semua