Perihal Kasus Ferdy Sambo, Polri: 7 Tersangka Obstruction of Justice Ditetapkan, 3 Diantaranya Dipecat
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kemudian, tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto karena telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.