Polres Siak Tangkap 4 Orang Usai Jadikan Gadis Belia Pelayan Pria Hidung Belang
RIAU24.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial RP (15). Korban dipekerjakan di Kafe Jalun F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Polisi membekuk dan menetapkan empat orang tersangka, yakni Sn alias Kani (46), HM alias Ken (25), IM alias Ibnu (30) dan seorang wanita berinisial M alias Yana (23), warga Desa Bangun Sari Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang betugas merekrut korban.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja di dampingi Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengungkapkan, kasus ini berawal pada Minggu (28/8/2022) lalu, saat pelaku Yana menawarkan pekerjaan di kafe kepada saksi UMI, karena diketahui M alias Yana berada di Pekanbaru.
UMI merasa tawaran pekerjaan tersebut adalah untuk bekerja di kafe sekitar Pekanbaru, hingga kemudian ia mengajak teman-temannya korban RP, saksi TS, dan saksi NB.
Lalu, setelah sepakat UMI menghubungi Yana dan berkata ada tiga orang temannya yang masih dibawah umur tapi tidak sekolah lagi mau tertarik ikut kerja di kafe .
"Pada Senin (29/8/2022), tersangka Yana menjemput korban dan 3 orang temannya di daerah Sabak Auh tanpa ijin dari orang tua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuantan Singingi. Saat berada dalam mobil tersangka YN dan HM mengatakan kepada korban jika ada nanti ada yang menanyakan umur, jawab saja 18 tahun ya," jelas AKBP Donal, Selasa (6/9/2022).