Ojol Naikkan Tarif Setelah Kabar BBM Naik
RIAU24.COM - Dengan adanya kabar kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga turut ikut menyesuaikan tarif ojek online.
Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I terdiri dari Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek dan Zona III mencangkup wilayah.
Dikutip dari Suara.com berikut tarif baru ojol setelah adanya kenaikan (7/9/2022).
Zona I tarif batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sementara, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Zona II tarif batas bawah dari Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Tarif batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Kenaikan ini bisa mencapai 13 persen.
Terakhir Zona III tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
"Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000," ucap dia.