Menu

Dua Warga Bathin Alam Bengkalis Digulung Polisi

Dahari 11 Sep 2022, 15:38
Dua tersangka
Dua tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang warga Bengkalis pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 8 September 2022, saat penggeledahan ditemukan 0,26 gram sabu.

Kedua tersangka ini diantaranya, S alias Leman (38) warga Bathin Alam, Desa Kuala Alam dan RN alias Wanda (40), keduanya ditangkap Kamis 8 September 2022, saat penggeledahan juga ditemukan barang bukti 0,26 gram sabu.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu, dua unit Hp, gunting, pembungkus sabu, sendok sabu dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Minggu 11 September 2022.

Berawal, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa kuala alam sering ada pengedaran narkotika jenis sabu yang sudah menjadi target tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Kemudian tim melakukan teknik Undercover Buy dan sepakat untuk bertemu dipondok yang berada di dekat rumah pelaku.

"Pada saat tim menuju ke pondok tim melihat ada 2 orang laki-laki yang sudah menunggu dipondok tersebut, lalu pada saat personil mendekati kedua laki-laki tersebut langsung melarikan diri namun tim satnarkoba berhasil menangkapnya," ungkapnya 

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka ditemukan di kantong celana tersangka S alias Leman barang bukti didalam kotak roko berisikan 2 paket sabu.

"Kedua tersangka ini mengakui bahwa sabu itu mereka dapat dari Sol (DPO) yang tidak jauh dari tersangka dan sampai saat ini Sol masih dilakukan pengejaran. Kedua tersangka ini juga sebagai pengedar sabu,"pungkasnya.