Bocah 4 Tahun Diperkosa Secara Digital di Kamar Kecil Sekolah
Awal bulan ini, pengadilan Distrik dan Sesi Surajpur di Noida telah memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria berusia 65 tahun yang dituduh melakukan pemerkosaan digital pada seorang gadis berusia tiga setengah tahun pada tahun 2019.
Terdakwa, Akbar Ali, penduduk asli sebuah desa di Malda, Benggala Barat didakwa di bawah POCSO (Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual) dan Bagian 375 dan Bagian 376 KUHP India (IPC).
Dia dituduh memperkosa secara digital seorang gadis kecil di Noida ketika dia datang untuk mengunjungi putrinya yang sudah menikah. Ali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan delapan kesaksian. ***