Tiga ABG di Bengkalis Ditangkap Setelah Menggilir Anak Dibawah Umur
RIAU24.COM -BENGKALIS - Tiga orang pelaku tindak pidana diduga pencabulan anak dibawah umur dan para pelaku yang juga masih dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis dengan kejadian Minggu 18 September 2022 tepatnya disebuah rumah kosong di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dmelalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza S.IK MH menerangkan bahwa penangkapan 3 diduga sebagai pelaku persetubuhan dibawah anak umur tersebut susuai pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perindungan anak.
Adapun dalam kasus tersebut sebagai pelapor yaitu SO warga Desa Senggoro dengan korban sebut saja Bunga (14). Sedangkan hasil visum et refertum (Ver red,) merupakan sepasang baju dan celana dalam milik korban.
"Untuk para pelaku yang diamankan pada, Kamis 22 September 2022 lalu, mereka diantaranya, RA (16), YF (17) dan FW (18) ketiganya merupakan warga kecamatan Bengkalis," ungkap AKP M Reza, Minggu 25 September 2022.
Diutarakan Muhammad Reza, pada Minggu 18 September 2022 sekira pukul 00.00 Wib korban saat itu sedang berada dirumah bibinya lalu korban di chat oleh pelaku RA melalui sosmed mengatakan "Dikau dimana..jadi jemput?".
Kemudian korban mengatakan "Tak usah lagi, Bibik kami ada dirumah" tiba-tiba si pelaku RA sudah berada didepan gang rumah bibinya korban.