Seorang Istri Tega Membunuh Suaminya Dengan Kapak, Karena Ditertawakan Memiliki Kulit Gelap
Wanita itu juga diduga memotong alat kelamin korban, katanya.
Pejabat itu mengatakan bahwa terdakwa mencoba menyesatkan penduduk desa pada hari berikutnya dengan mengatakan bahwa seseorang telah membunuh suaminya tetapi kemudian mengakui telah melakukan pelanggaran tersebut selama interogasi polisi. Ia mengatakan, korban menikah dengan tersangka setelah istri pertamanya meninggal.
Rathore mengatakan bahwa wanita itu telah didakwa berdasarkan pasal 302 (pembunuhan) dan ketentuan lain dari IPC, dan penyelidikan lebih lanjut sedang berlangsung.