Bupati Alfedri Kukuhkan Pengurus Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0322 Siak
RIAU24.COM - Bupati Siak Alfedri mengukuhkan pengurus Pramuka Satuan Karya (Saka) Wira Sartika Kodim 0322/Siak Masa Bakti 2022-2023. Pengukuhan itu dilakukan amanah undang-undang gerakan pramuka nomor 10 tahun 2012.
"Selamat kepada kak Dandim beserta seluruh jajaran yang baru saja dikukuhkan. Sekaligus kami mengapresiasi kak Dandim yang telah menginisiasi dan mengusulkan pembentukan Saka Wira Kartika ini kepada Kwarcab Gerakan Pramuka 09 Siak" ucapnya di halaman Makodim 0322/Siak, Rabu (28/9/22).
Bupati Alfedri menjelaskan, sesuai Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka, gerakan pramuka adalah solusi pembangunan karakter dan watak pemuda yang berkepribadian serta berbudi pekerti luhur.
"Yang paling penting adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yang mengamanahkan bahwa untuk pendidikan karakter anak generasi penerus bangsa para peserta didik kita di mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan dari tingkatan siaga hingga pandega diamanahkan kepada gerakan pramuka" sebutnya.
Lebih lanjut Bupati Alfedri menambahkan, kurikulum pendidikan saat ini tidak seperti zaman dahulu, dimana di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) belajar sopan santun, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Pendidikan Muara Pancasila (PMP) untuk pembinaan karakter akhlak.
Menurutnya, tidak ada mata pelajaran khusus seperti dahulu. Untuk itu, pramuka ini merupakan ekstra kulikuler wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik dengan capaian nilai minimal B.