Menu

Kejati Riau Terima Tahap II Tersangka Penggelapan Pajak Hingga 3 Miliar Lebih Dari DJP Riau

Khairul Amri 6 Oct 2022, 21:54
foto. istimewa
foto. istimewa

RIAU24.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Kamis, 06 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 Wib, melakukan tahap II tersangka serta barang bukti kasus tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau. Tersangka AH alias AW diduga menggelapkan pajak senilai hampir Rp.3.241.619.005.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya menerima proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP. Hal itu menyusul telah lengkapnya berkas perkara tersangka (P-21) akan diserahkan ke Kejaksaan Negerei Pelalawan.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Tersangka kasus tindak pidana di bidang perpajakan atas nama AH alias AW,” kata Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko didampingi Kasipenkum, Bambang Heri Purwanto, Kamis sore dalam jumpa pers di Gedung Aula Kejati Riau.

Sementara, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan, perbuatan Tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tersangka AH alias AW melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana Pemberitahuan (SPT) di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Rizal Fahmi.

Rizal Fahmi menambahkan tersangka, AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai dengan September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April sampai dengan Juni 2019 melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp.2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp. 3.241.619.005.

“Atas perbuatan tersebut, Tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Rizal Fahmi.

Menurut Rizal Fahmi, Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya.

“Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” kata Rizal Fahmi.