Sempat Umumkan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Rohil, Polda Riau Sebut Hanya Dampingi ESDM
"Penyelidikan kita dalam bantu tim inspektur tambang dalam rangka pendampingan mereka ke lapangan," tambahnya.
Untuk diketahui, mencuatnya permasalahan ini berawal dari undangan rapat dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau pada 11 Januari 2022 lalu. Undangan itu perihal dugaan pertambangan ilegal tanah urug yang dilakukan oleh perusahaan (PT BTP dan BBM).
Berlanjut kemudian, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan milik PT BBM seluas 5 hektar. Di sana tidak ada ditemukan aktivitas. Begitu pula di lokasi pertambangan milik PT BTP di atas lahan seluas 3,6 hektar.
Ketika itu Kombes Fery Irawan menguraikan bahwa PT BBM dan PT BPT diduga telah menjual hasil pertambangan berupa tanah urug ke PT PHR melalui vendor PT RDP. Sedangkan, perusahaan itu baru memiliki izin eksplorasi terhadap area pertambangan tersebut. "Untuk trading (menjual hasil tambang), izin mereka mesti ditingkatkan ke operasi produksi," sebut dia.
Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan saksi untuk landasan kepolisian. Setelah pemeriksaan saksi Ahli dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan pelanggarannya, apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi.