Menu

Sempat Umumkan Penyelidikan Dugaan Tambang Ilegal di Rohil, Polda Riau Sebut Hanya Dampingi ESDM

Chairul Hadi 12 Oct 2022, 14:11
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan.

RIAU24.COM -Pertengahan Bulan Juli 2022, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggelar jumpa pers terkait pengusutan dugaan adanya pertambangan ilegal (Ilegal Mining, red) di daerah Kabupaten Rohil. Namun belakangan, polisi menyebut bahwa kasus itu bukan penyelidikan, namun hanya pendampingan tim ESDM.

Hal itu diungapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan. Ia menjelaskan kalau kedatangan tim Ditreskrimsus ke lokasi yang disinyalir tempat pertambangan ilegal pada saat itu hanya untuk mendampingi tim ESDM, bukan untuk keperluan penyelidikan polisi.

"Kita enggak ada tangani itu, yang tangani ESDM. Kita hanya dampingi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara, red)," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan.

Adapun dalam jumpa pers yang digelar medio Juli 2022 lalu, polisi menyebut bahwa sedang melakukan penyelidikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Tanah Putih, Rohil yang diduga melibatkan beberapa perusahaan. Sejumlah pihak juga dimintai keterangannya oleh pihak berwajib.

Saat itu disampaikan polisi, penyelidikan nantinya akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk memastikan apakah naik ketahap penyidikan atau tidak. Namun belakangan Ditreskrimsus Polda Riau menjelaskan bahwa tidak ada melakukan penyelidikan melainkan pendampingan.

"Intinya kita dampingi tim inspektur tambang untuk ke lokasi sesuai permintaan," pertegas Kombes Fery Irawan.

"Penyelidikan kita dalam bantu tim inspektur tambang dalam rangka pendampingan mereka ke lapangan," tambahnya.

Untuk diketahui, mencuatnya permasalahan ini berawal dari undangan rapat dari Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau pada 11 Januari 2022 lalu. Undangan itu perihal dugaan pertambangan ilegal tanah urug yang dilakukan oleh perusahaan (PT BTP dan BBM).

Berlanjut kemudian, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap lokasi pertambangan milik PT BBM seluas 5 hektar. Di sana tidak ada ditemukan aktivitas. Begitu pula di lokasi pertambangan milik PT BTP di atas lahan seluas 3,6 hektar.

Ketika itu Kombes Fery Irawan menguraikan bahwa PT BBM dan PT BPT diduga telah menjual hasil pertambangan berupa tanah urug ke PT PHR melalui vendor PT RDP. Sedangkan, perusahaan itu baru memiliki izin eksplorasi terhadap area pertambangan tersebut. "Untuk trading (menjual hasil tambang), izin mereka mesti ditingkatkan ke operasi produksi," sebut dia.

Selain itu, polisi juga berencana meminta keterangan saksi untuk landasan kepolisian. Setelah pemeriksaan saksi Ahli dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan pelanggarannya, apakah ada indikasi pidana atau sanksi administrasi.