3 Alasan Rizky Billar Tak Langsung Bebas Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
2. Surat permohonan resmi belum masuk
Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon membenarkan bila Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Hal itu pun disaksikan langsung oleh kuasa hukum dari Lesti Kejora, Sandi Arifin.
“Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” kata Surya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober. Polisi akan menunggu surat tersebut dikirim secara resmi.
zxc2