3 Alasan Rizky Billar Tak Langsung Bebas Setelah Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
3. Mekanisme restorative justice
Namun dalam hal ini pihaknya telah mengeluarkan surat penahanan, oleh sebab itu pencabutan bukan hanya dari pihak pelapor saja. "Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice. Kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja,” tutupnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat