2 pengguna TikTok di Nigeria didenda dan dihukum cambuk karena mengejek pejabat pemerintah
RIAU24.COM - Dua TikToker Nigeria, Mubarak Isa Muhammad dan Muhammad Bala, ditangkap minggu lalu dan telah dijatuhi hukuman denda dan cambuk setelah mereka menggunakan aplikasi media sosial untuk diduga mengejek seorang pejabat pemerintah, lapor BBC.
Insiden itu terjadi di Negara Bagian Kano utara Nigeria, yang ibu kotanya adalah kota terpadat kedua setelah Lagos.
Menurut laporan itu, keduanya dihukum karena mencemarkan nama baik gubernur negara bagian Kano, Abdullahi Ganduje setelah mereka memposting video di Facebook dan TikTok di mana mereka mengejek gubernur karena dugaan perampasan tanah, korupsi, dan tidur saat dia sedang bekerja.
Pengacara mereka tidak menentang keputusan tersebut dan mereka mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman, namun, mereka berdua dihukum membayar denda 10.000 naira ($23), dan membersihkan gedung pengadilan selama sebulan serta masing-masing 20 cambukan.
Selanjutnya, keduanya juga diperintahkan untuk meminta maaf di media sosial kepada Ganduje.
Penuntut, pengacara Wada Ahmed Wada mengklaim bahwa orang-orang itu telah mencemarkan nama baik gubernur dan bahwa tindakan mereka dapat mengganggu perdamaian publik.
Sementara itu, Mubarak Isa Muhammad dan pengacara Muhammad Bala mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak menentang putusan tersebut karena itu adalah hukuman "non-penahanan", yang berarti bahwa mereka yang dihukum tidak akan dihukum penjara.
Khususnya, Negara Bagian Kano adalah satu dari selusin negara bagian di negara itu yang mempraktikkan hukum Syariah sejajar dengan hukum sekuler negara itu dan hanya orang-orang dari komunitas Muslim yang dapat diadili di pengadilan Syariah, kata laporan itu.
Di tengah semakin populernya platform media sosial, terutama di kalangan anak muda, di tanah air, banyak yang menggunakannya untuk mengomentari masalah sosial dan politik termasuk mengejek tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah menggunakan potongan gambar dan video untuk sering membuat komedi.
***