Kemenhub Sebut Ada Pembatasan Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Mulai 13-17 November 2022
RIAU24.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan penerbangan reguler ke Bali mulai 13-17 November 2022.
Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mengimbangi penerbangan VVIP delegasi G20.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Rabu (11/9/2022).
Dikutip dari dephub.go.id, pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang pengaturan operasional penerbangan selama KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
SE ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pihak transportasi yang berkepentingan untuk melakukan pengaturan penerbangan.
Beberapa hal telah disesuaikan, yakni jam buka ditetapkan menjadi 24 jam dan penerbangan komersial tidak boleh menginap (RON) di Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai 12-18 November 2022.