Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum
"Peraturan Daerah ini, seperti meliputi ketertiban jalan, angkutan jalan umum, angkutan ferry dan sungai, tertib jalur hijau, ruang terbuka hijau dan tempat umum, tertib sungai, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian kemudian tertib peran serta masyarakat,"pungkasnya.