Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum
RIAU24.COM -BENGKALIS - Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial ST MSi melaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum nomor 1 tahun 2016 bertempat dilapangan kantor UPTD Batu Panjang, Senin 14 November 2022 kemarin.
Syahrial mengatakan, ketertiban umum adalah suatu keadaan yang aman. Dan suatu kondisi adanya keteraturan yang terbentuk dikarena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum.
Disamping itu, tenang dan bebas dari gangguan atau kekacauan menimbulkan kesibukan, mencapai kesejahteraan masyarakat seluruhnya berjalan secara teratur sesuai hukum dan norma- norma yang ada.
“Sosialisasi Perda saat ini ditujukan kepada para siswa yang bertujuan agar mereka mengetahui bahwa ketertiban umum ada peraturan daerahnya,"ungkap Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial.
Menurutnya, salah satu mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah dalam menciptakan ketertiban umum, agar mampu melindungi warga serta prasarana daerah dan kelengkapannya.
Tujuan dari sosialisasi peraturan daerah ini yakni untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
"Peraturan Daerah ini, seperti meliputi ketertiban jalan, angkutan jalan umum, angkutan ferry dan sungai, tertib jalur hijau, ruang terbuka hijau dan tempat umum, tertib sungai, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian kemudian tertib peran serta masyarakat,"pungkasnya.