Pendiri Theranos Elizabeth Holmes Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Pengadilan federal AS pada hari Jumat menghukum mantan CEO startup pengujian darah Elizabeth Holmes dengan hukuman 11 tahun tiga bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menipu investor melalui perusahaannya.
Hakim Distrik AS Edward Davila yang mengumumkan hukuman itu mengatakan kasus itu "mengganggu pada banyak tingkatan," dan bahwa keangkuhan dan kebohongan Holmes menyebabkan kejatuhan perusahaan.
"Ini adalah kasus penipuan di mana usaha yang menarik maju dengan harapan besar hanya untuk dihancurkan oleh ketidakbenaran, misrepresentasi, keangkuhan dan kebohongan," kata Hakim Davila.
zxc1
Sebelum hakim menjatuhkan hukuman, Holmes berbicara kepada pengadilan dan mengatakan dia 'malu' karena mengecewakan orang-orang di sekitarnya.
"Melihat ke belakang, ada begitu banyak hal yang akan saya lakukan secara berbeda jika saya memiliki kesempatan. Saya menyesali kegagalan saya di setiap sel tubuh saya," kata Holmes.