Pengadilan Brasil Membatalkan Gugatan Pemilu yang Diajukan oleh Sekutu Bolsonaro
RIAU24.COM - Keluhan yang menantang pemilihan presiden Brasil yang diajukan oleh sekutu Presiden Jair Bolsonaro telah ditolak oleh ketua pengadilan pemilihan Alexandre de Moraes. Bolsonaro kalah dari Luiz Inacio Lula da Silva dengan selisih kecil dalam pemilihan putaran kedua 30 Oktober. Kemenangan mantan Presiden Lula da Silva yang berhaluan kiri berarti berakhirnya pemerintahan sayap kanan Brasil dalam beberapa dasawarsa.
Margin kemenangan Lula kurang dari dua persen. Hakim Agung Moraes menggambarkan gugatan itu sebagai "litigasi itikad buruk" dan menjatuhkan denda pada pihak-pihak dalam koalisi Bolsonaro hingga 22,9 juta reais ($4,27 juta), menurut dokumen pengadilan.
Menyusul keputusan pengadilan pemilihan hari Rabu, dana politik untuk partai koalisi presiden diperintahkan diblokir sampai denda dibayarkan, sesuai ketentuan perintah. Investigasi atas penyalahgunaan struktur dan dana partai oleh ketua PL Valdemar da Costa Neto juga telah diperintahkan.
Keluhan yang diajukan oleh Partai Liberal (PL) Bolsonaro pada hari Selasa, menggugat hasil pemilu, mengklaim bahwa beberapa mesin pemungutan suara elektronik cacat dan suara tersebut harus dibatalkan. Otoritas pemilihan tampaknya tidak setuju dengan argumen tersebut.
Moraes juga mengatakan bahwa menantang hasil pemilu seperti itu membuka jalan bagi gerakan kriminal dan anti-demokrasi dan menggambarkan tantangan tersebut sebagai "menyinggung" norma-norma demokrasi.
"Kotak suara menghasilkan file yang memungkinkan untuk mengidentifikasi dengan tepat peralatan yang digunakan. Ketika salah satu dari mekanisme ini berhenti bekerja, yang lain menggantinya, tanpa memengaruhi ketertelusuran dan kemungkinan mengidentifikasi kotak suara," menurut keputusan tersebut.