Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
RIAU24.COM -Kris Wu diketahui terlibat kasus dugaan pemerkosaan pada pertengahan 2021.
Ia resmi ditangkap oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang, Beijing pada 16 Agustus 2021.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Kasus penangkapan Kris Wu terus bergulir. Bahkan dilansir Liputan6.com dari Soompi,
Sabtu (26/11/2022), Pengadilan Beijing telah menjatuhkan vonis terhadap
eks member EXO tersebut. Sidang vonis atas kasus pria yang juga dikenal dengan
nama Wu Yi Fan itu diketahui telah digelar di Pengadilan Distrik Chaoyang,