Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
RIAU24.COM -Kris Wu diketahui terlibat kasus dugaan pemerkosaan pada pertengahan 2021.
Ia resmi ditangkap oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang, Beijing pada 16 Agustus 2021.
Kasus penangkapan Kris Wu terus bergulir. Bahkan dilansir Liputan6.com dari Soompi,
Sabtu (26/11/2022), Pengadilan Beijing telah menjatuhkan vonis terhadap
eks member EXO tersebut. Sidang vonis atas kasus pria yang juga dikenal dengan
nama Wu Yi Fan itu diketahui telah digelar di Pengadilan Distrik Chaoyang,
Beijing pada Jumat (25/11/2022).
Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam dua kasus
terpisah oleh pengadilan Beijing. Pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan bahwa aktor,
penyanyi dan model harus menjalani hukuman 11 tahun enam bulan
untuk pemerkosaan dan kecabulan dan satu tahun dan 10 bulan
untuk kejahatan prostitusi di mana ia juga ditemukan telah menyerang
dua wanita yang sedang mabuk.