Menu

Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T

Intan Salfitri 26 Nov 2022, 19:24
Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T
Kris Wu Eks EXO Divonis 13 tahun Penjara dan Denda hingga Rp 1,3 T

RIAU24.COM -Kris Wu diketahui terlibat kasus dugaan pemerkosaan pada pertengahan 2021.

Ia resmi ditangkap oleh Kejaksaan Distrik Chaoyang, Beijing pada 16 Agustus 2021.

Kasus penangkapan Kris Wu terus bergulir. Bahkan dilansir Liputan6.com dari Soompi,

Sabtu (26/11/2022), Pengadilan Beijing telah menjatuhkan vonis terhadap

eks member EXO tersebut. Sidang vonis atas kasus pria yang juga dikenal dengan

nama Wu Yi Fan itu diketahui telah digelar di Pengadilan Distrik Chaoyang,

Beijing pada Jumat (25/11/2022).

 

Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam dua kasus

terpisah oleh pengadilan Beijing. Pengadilan Distrik Chaoyang memutuskan bahwa aktor,

penyanyi dan model harus menjalani hukuman 11 tahun enam bulan

untuk pemerkosaan dan kecabulan dan satu tahun dan 10 bulan

untuk kejahatan prostitusi di mana ia juga ditemukan telah menyerang

dua wanita yang sedang mabuk.