Diduga PT DSI Siapkan Uang Imbalan Rp 7 M untuk Oknum yang Berhasil Mengeksekusi Lahan 1.300 Ha di Siak
Sunardi merupakan kuasa pemilik lahan yang memperjuangkan lahan tersebut tidak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak. Ia membeberkan bukti dugaan suap PT DSI terkait perencanaan constatering dan eksekusi tersebut sebagaimana keterangan saksi.
“PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi.
Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp 7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta. Besarannya Rp 2 miliar dan 5 miliar.
“Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima saksi kami, coba lihat suratnya asli dengan tanda tangan basah, silakan teman-teman raba sendiri,” kata Sunardi sambil menyodorkan dua surat perbankan itu.
Uang tersebut dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani, yang diketahui sebagai pemilik PT DSI.