Menu

Diduga PT DSI Siapkan Uang Imbalan Rp 7 M untuk Oknum yang Berhasil Mengeksekusi Lahan 1.300 Ha di Siak 

Lina 8 Dec 2022, 09:40
Memperlihatkan Surat yang disebut bukti penitipan uang di Bank
Memperlihatkan Surat yang disebut bukti penitipan uang di Bank

RIAU24.COM -SIAK - Pemohon eksekusi lahan 1.300 Ha di Siak PT Duta Swakarya Indah (DSI) di sebut menyiapkan anggaran Rp 7 miliar sebagai imbalan untuk oknum aparat yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi 1.300 Ha lahan di desa Dayun. Dana itu dititipkan di dua bank swasta yaitu Bank CCB Rp 5 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp 2 miliar.

Orang yang tugaskan pemilik PT DSI  Meryani untuk mengurus penitipakan uang tersebut tidak mau mengambil risiko. Setelah uang dititipkannya dan menerima surat dari kedua bank atas ketersediaan dana tersebut, tidak kembali ke Meryani. Ia sendiri yang menjadi saksi atas rencana suap PT DSI tersebut saat laporan masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

“Saya rasa itu pekerjaan yang sangat salah yang menghantui perasaan saya, maka sebaiknya saya membongkar praktik jahat itu, karena saya tahu PT DSI berkonflik dengan banyak orang beserta petani-petani kecil di Siak,” kata saksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut. 

Surat ketersediaan dana yang asli dipegangnya dari kedua bank. Padahal syarat untuk mencairkan uang itu adalah surat tersebut. 

“Surat itu sekarang sudah dipegang pak Sunardi, karena Pak Sunardi juga pelapor dugaan suap ini,”
kata dia. 

Sunardi merupakan kuasa pemilik lahan yang memperjuangkan lahan tersebut tidak dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Siak. Ia membeberkan bukti dugaan suap PT DSI terkait perencanaan constatering dan eksekusi tersebut sebagaimana keterangan saksi. 

“PT DSI disinyalir akan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum tertentu yang berhasil melakukan constatering dan eksekusi. 
Kami juga melaporkan dugaan suapnya tersebut Kejati Riau, apabila berhasil constatering dan eksekusi ada hadiah yang akan diberikan kepada oknum yang meloloskan eksekusi tersebut,” kata dia.

Sunardi membawa bukti asli yang masih dalam amplop asli perbankan terkait penitipan uang sebesar Rp 7 miliar. Penitipan uang itu dipecah ke dua rekening bank swasta. Besarannya Rp 2 miliar dan 5 miliar. 

“Surat asli bukti jaminan ketersediaan uang di dua bank tersebut diterima saksi kami, coba lihat suratnya asli dengan tanda tangan basah, silakan teman-teman raba sendiri,” kata Sunardi sambil menyodorkan dua surat perbankan itu.

Uang tersebut dimaksudkan akan diberikan kepada oknum tertentu jika berhasil melakukan constatering dan eksekusi. Dalam surat itu jelas tertulis nama Meryani, yang diketahui sebagai pemilik PT DSI. 

“Penitipan uang di bank CCB Rp 5 miliar dan CIMB Niaga Rp 2 miliar. Kami tahu ini karena ada saksi yang diberikan tugas oleh Meriyani  untuk mengantarkan uang tadi kepada orang yang ditunjuknya,  siapa -siapa saja yang akan diberi uang,” kata dia. 

Sebelumnya Sunardi SH dan rombongan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Siak, Rabu (07/12/2022) siang. Mereka mengantarkan surat keberatan terkait agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha ke Ketua PN Siak. 

“Sampai di sini ternyata tidak ada yang bisa ditemui, tidak ada ketua, wakil ketua dan Humas, semuanya dinas luar, padahal tujuan kami selain ngantar surat keberatan juga ingin menyampaikan hal-hal penting,” kata Sunardi. 

Sunardi dan rombongan hanya bisa betemu dengan bagian umum PN Siak. Ia menyampaikan surat keberatannya terhadap agenda constatering dan eksekusi lahan 1.300 Ha di Dayun, yang direncanakan pada Senin mendatang. 

“Kami mempunyai beberapa alasan untuk menolak rencana constatering dan eksekusi ini, karena sasarannya adalah milik warga yang bersertifikat,” kata dia. 

Sunardi mengurai alasannya. Pertama, sasaran constatering dan eksekusi adalah lahan milik warga yang telah mempunyai sertifikat.  Seharusnya sasaran eksekusi sudah steril atau tanpa permasalahan, sedangkan pada objek yang dimaksud PN Siak, masih ada permasalahan. 

“Ada sertifikat yang dikeluarkan negara melalui BPN, belum ada pembatalan sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut sampai hari ini, lalu kok dieksekusi,” kata dia. 

Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan perusahaan  itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Negara belum memberikan hak kepada DSI kecuali baru sebatas izin. 

“Mohon maaf, ini bukan tanah milik nenek moyangnya PT DSI, ini tanah negara, negara belum memberikan hak sejengkal pun untuk PT DSI. Pemerintah baru memberikan sebatas izin saja, lalu kenapa permohonannya dikabulkan untuk mengeksekusi lahan yang sudah bersertifikat,” kata dia. 

Hal terpenting menurut Sunardi, negara belum  memberikan kewajian kepada PT DSI berupa HGU, sementara di objek yang sama pemerintah sudah memberikan hak yang jelas kepada masyarakat berupa SKT, SKGR dan SHM. 

“Ini salah satu dasar dan alasan kenapa masyarakat menolak constatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Siak,” kata dia. (Lin)