Diduga PT DSI Siapkan Uang Imbalan Rp 7 M untuk Oknum yang Berhasil Mengeksekusi Lahan 1.300 Ha di Siak
“Ada sertifikat yang dikeluarkan negara melalui BPN, belum ada pembatalan sertifikat yang dimiliki masyarakat tersebut sampai hari ini, lalu kok dieksekusi,” kata dia.
Pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) sedangkan perusahaan itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Negara belum memberikan hak kepada DSI kecuali baru sebatas izin.
“Mohon maaf, ini bukan tanah milik nenek moyangnya PT DSI, ini tanah negara, negara belum memberikan hak sejengkal pun untuk PT DSI. Pemerintah baru memberikan sebatas izin saja, lalu kenapa permohonannya dikabulkan untuk mengeksekusi lahan yang sudah bersertifikat,” kata dia.
Hal terpenting menurut Sunardi, negara belum memberikan kewajian kepada PT DSI berupa HGU, sementara di objek yang sama pemerintah sudah memberikan hak yang jelas kepada masyarakat berupa SKT, SKGR dan SHM.
“Ini salah satu dasar dan alasan kenapa masyarakat menolak constatering dan eksekusi yang akan dilakukan PN Siak,” kata dia. (Lin)