Menebak Motif Ketua MPR yang Inginkan Jokowi 3 Periode
RIAU24.COM - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga membeberkan analisanya soal motif wacana presiden 3 periode yang dilemparkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Padahal, sebagai Ketua MPR Bamsoet sadar betul jika konstitusi Indonesia melarang hal itu.
Konstitusi telah mengatur seorang Presiden hanya bisa menjadi presiden dua periode dikutip dari rmol.id, Sabtu, 10 Desember 2022.
"Motif upaya menambah masa jabatan Presiden tidak seharusnya muncul dari Bamsoet," sebutnya.
Sebab, sebagai Ketua MPR sudah seharusnya mengawal dan menjaga UUD 1946.
Jamiluddin meyakini ada faktor kekuatan politik lain yang mempengaruhi sikap Bamsoet yang terkesan mendukung penundaan Pemilu.
Apalagi amandemen presiden hanya dua periode merupakan amanat reformasi.
Alhasil, tugas Bamsoet dinilainya hanya menjaga amanat reformasi itu agar ia tidak dinilai penghianat reformasi.
"Jadi, kalau Bamsoet mewacanakan kembali presiden tiga periode, bisa jadi hal itu tidak natural. Ada kekuatan lain yang membuat Bamsoet tergoda mewacanakan yang diharamkan oleh konstitusi," sebutnya.