Soal Wacana Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Tak Boleh?
Pria juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR ini hanya ingin membuka diskursus publik bukan untuk maksud lain. Ia pun mempersilakan orang lain untuk mengutarakan tanpa kemarahan.
Yang pasti, konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun dan masa jabatan presiden lima tahun dengan maksimal menjabat dua periode.
"Mau amandemen juga bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan. Harus dengan alasan yang jelas. Pasal mana yang mau diamandemen disertai argumentasi dan kajian akademis yang jelas," terang Bamsoet.
Selain itu, dia menambahkan, syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR.
"Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, bagi yang yang mau mengamanden ia mempersilakan asalkan terpenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Termasuk pihak yang mau kembali ke UUD 1945 yang asli mengingat konsitusi sudah diamandemen 4 kali.