Menu

Soal Wacana Penundaan Pemilu, Bamsoet: Saya Hanya Ajak Berpikir, Masa Tak Boleh?

Amastya 12 Dec 2022, 09:21
Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR sebut hal ini soal penundaan Pemilu 2024 /sindonews.com
Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR sebut hal ini soal penundaan Pemilu 2024 /sindonews.com

RIAU24.COM Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar merespon reaksi publik soal pernyataannya yang dinilai menginginkan penundaan Pemilu 2024 mendatang.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengelak terkait pernyataan tersebut dan balik menuding komentar terhadap pernyataannya yang terlalu jauh.

"Pertama, apa yang disampaikan dalam komentar berita-berita itu melintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," kata Bamsoet kepada wartawan pada Minggu (11/12/2022) dikutip sindonews.com.

Bamsoet menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan.

Kecuali ada sesuatu hal yang luar biasa sebagai mana diatur dalam konstitusi dan undang-undang (UU), seperti faktor alam dan nonalam, perang dan lain-lain yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.

"Saya kan hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh," ujarnya.

Pria juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR ini hanya ingin membuka diskursus publik bukan untuk maksud lain. Ia pun mempersilakan orang lain untuk mengutarakan tanpa kemarahan.

Yang pasti, konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun dan masa jabatan presiden lima tahun dengan maksimal menjabat dua periode.

"Mau amandemen juga bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan. Harus dengan alasan yang jelas. Pasal mana yang mau diamandemen disertai argumentasi dan kajian akademis yang jelas," terang Bamsoet.

Selain itu, dia menambahkan, syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR.

"Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, bagi yang yang mau mengamanden ia mempersilakan asalkan terpenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Termasuk pihak yang mau kembali ke UUD 1945 yang asli mengingat konsitusi sudah diamandemen 4 kali.

"Bagi yang tidak setuju, silahkan dengan argumentasinya. Yang pasti, kami saat ini di MPR telah sepakat tidak mengambil jalan amandemen untuk menghadirkan kembali PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) sebagai cetak biru atau bintang pengarah bagi kepemimpinan Indonesia dalam jangka panjang agar berkesinambungan dan berkelanjutan," tandasnya.

(***)