Anugrah Gelar Pahlawan Kepada Tengku Buwang Asmara Bentuk Penghargaan Negara Atas Jasa dan Pengabdiannya
RIAU24.COM - SIAK---Seminar Nasional pengusulan gelar pahlawan nasional Sultan Muhammad Abdul Jalil Muzaffar Syah Sultan Siak ke II atau Tengku Buwang Asmara salah satu prasyarat untuk di masukan dalam usulan pahlawan nasional, kemudian di rekomendasikan oleh Gubernur, dan diteruskan ke Kementrian Sosial.
Pelaksanaan acara seminar tampak berjalan lancer yang di hadiri Menteri Sosial RI diwakili Penyuluh Sosial Ahli Madya Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Triwiyanto, Gubernur Riau diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Tengku Zul Efendi, Para Narasumber, para perwakilan Bupati se Riau, Tokoh sejarah, Budayawan, Akademisi, TP2DG Provinsi Riau, Ketua DPRD Siak, Pengurus LAMR kabupaten Siak, para ratusan mahasiswa serta ratusan Guru Sejarah.
Tujuan seminar itu untuk menghimpun berbagai pendapat dan saran sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun draf serta diskusi seminar dengan sejumlah tema mulai dari sejarah perjuangan Sultan Muhammad Abdul Jalil Muzaffar Syah, Riwayat hidup Sultan Siak ke II, Sejarah dan dampak perjuangan Sultan Siak ke II terhadap perjuangan nasional, hingga pandangan Belanda terhadap Sultan Siak II atau Tengku Buwang Asmara di diskusikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Siak Alfedri dalam kesempatan itu mengatakan penganugerahan gelar pahlawan yang sedang di ikhtiarkan pada hari ini, merupakan bagian dari upaya untuk turut berkontribusi dalam konstruksi identitas nasional. Nilai-nilai perjuangan yang tergambar dalam aksi heroik Allahyarham Tengku Buwang Asmara, yang sebut sebagai strategi muslihat bermartabat yang terjadi di Pulai Guntung, merupakan perwujudan dari spirit ke pahlawan dan cinta akan tanah air, juga menjadi ikon patriotisme dan teladan bagi bangsa Indonesia, yang hadir dari sosok pemimpin kebanggaan negeri ini, Sultan Siak kedua, yang bergelar Sultan Muhammad Abdul Jalil Muzaffar Shah.
“Betapa dahsyatnya perjuangan menghalau penjajah, sudah sepatutnya lah kita selaku pewaris peradaban yang beliau tinggalkan memperjuangkan agar beliau dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, sebagai bentuk penghargaan negara kepada tokoh tertentu atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,”ujarnya di Gedung Daerah Sultan Syarif Kasim, Mempura, Siak, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, Menteri Sosial di wakili Penyuluh Sosial Gelar pahlawan ini Ahli Madya Bidang Pemberdayaan Tri Wiyanto mengatakan pengusulan pahlawan memberikan suatu ikon contoh keteladanan bagi masyarakat semua terutama bagi generasi muda, untuk memupuk jiwa semangat kepahlawanan terkait dengan itu, Kementrian Sosial membuka secara lebar memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait usulan-usulan dari daerah.