Safari Anies Baswedan ke Aceh, Bawaslu: Tak Terbukti Adanya Kampanye Terselubung
RIAU24.COM - Menanggapi soal Anies Baswedan yang diduga melakukan kampanye terselubung saat kunjungan ke Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan hal itu tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu.
Diketahui, Anies Baswedan telah melakukan safari politik ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat 2 Desember 2022.
Terkait hal itu, seorang warga berinisial MT melaporkan bahwa Anies diduga telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye terselubung.
Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar Fuadi selaku anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) dikutip sindonews.com.