Safari Anies Baswedan ke Aceh, Bawaslu: Tak Terbukti Adanya Kampanye Terselubung
RIAU24.COM - Menanggapi soal Anies Baswedan yang diduga melakukan kampanye terselubung saat kunjungan ke Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan hal itu tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu.
Diketahui, Anies Baswedan telah melakukan safari politik ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada Jumat 2 Desember 2022.
Terkait hal itu, seorang warga berinisial MT melaporkan bahwa Anies diduga telah melakukan pelanggaran dengan berkampanye terselubung.
Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar Fuadi selaku anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022) dikutip sindonews.com.
Fuadi mengatakan, dari hasil kajian awal menyatakan laporan telah memenuhi syarat formal.
Namun, tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon DPD, atau Paslon Presiden dan Wakil Presiden) oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh menyimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," tandasnya.
(***)