Soal Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024, ICW: Diduga Ada Kecurangan di KPU Pusat
RIAU24.COM - Dalam proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengantongi sejumlah laporan adanya dugaan praktik kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ICW yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ini mengatakan KPU pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024.
Kemudian, dari 18 KPU daerah tersebut terdiri dari 12 di tingkat Kabupaten atau kota dan tujuh lainnya di tingkat provinsi.
"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuh provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Kurnia Ramadhana selaku Peneliti ICW saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menerima dugaan praktik kecurangan oleh KPU tersebut dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu.
Pos pengaduan sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan pemilu.